Dasar Hukum Pendidikan Luar Biasa

Dasar/Landasan

Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.        
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak berhak memperoleh pendidikan khusu.Layanan ini diberikan agar potensi yang dimiliki peserta didik tersebut dapat berkembang seacara optimal dan pada gilirannya dapat memberiakn kontribusi optimal dalam upayapembangunan bangsa Indonesia.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.







Dikutip dari:


Wardani,IG.A.K dkk.2011.Pengantar Pendidikan Luar Biasa.Jakarta: Universitas Terbuka


6 komentar:

  1. somethingwrong mengatakan...:

    wahh kereen yaaa,baruu tau aku tentang perinciannya ini waahh ,makasih yaa mas setelah saya berkujung ke blog ini saya jadi pahaaam ,kereeeeen ,tambahin lagi dong bang artikelnyaaa :)

  1. Unknown mengatakan...:

    oke gan trimakasih...
    ya di tungggu aja postingan selanjutnya pasti ada kok,, selamat menikmati dan trimakasih telah berkunjung di blok saya

    Semoga artikelnya bermanfaat

  1. NANIK SAY-NAY mengatakan...:

    nice ^^
    selama saya di BK saya sudah mendapat ttg ABK ^^
    dan saya pikir semua orang di ciptakan Tuhan dengan keistimewaan sendiri2...
    ^^
    Ok Good Job...kembangkan lagi artikelnya ^^
    mampir juga : naniksariyani.blogspot.com

  1. Unknown mengatakan...:

    oke kakak.... dibalik kekurangan pasti disitu ada kelebihan :)

  1. Unknown mengatakan...:

    keren bhethe,, mereka juga punya hak sama seperti kita

  1. Unknown mengatakan...:

    EDUCATION for ALL hehehe ya gag mas??