Dasar/Landasan
Menurut
pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi
Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun
2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki
potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara
khusus belum tersedia.
PP
No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan
terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d.
tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban
belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki
kelainan lain.
Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4)
menyatakan bahwa warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa berhak berhak memperoleh pendidikan khusu.Layanan ini diberikan agar
potensi yang dimiliki peserta didik tersebut dapat berkembang seacara optimal
dan pada gilirannya dapat memberiakn kontribusi optimal dalam upayapembangunan
bangsa Indonesia.
Menurut
pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik
berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus
dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum,
satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133
ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat
dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis
kelainan.
Dikutip dari:
Dikutip dari:
Wardani,IG.A.K
dkk.2011.Pengantar Pendidikan Luar Biasa.Jakarta: Universitas Terbuka
wahh kereen yaaa,baruu tau aku tentang perinciannya ini waahh ,makasih yaa mas setelah saya berkujung ke blog ini saya jadi pahaaam ,kereeeeen ,tambahin lagi dong bang artikelnyaaa :)